... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Rabu, 29 Oktober 2014
HARTA WARISAN
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
SALON SPIDERMAN
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Selasa, 28 Oktober 2014
Jumat, 24 Oktober 2014
FILOSOFI MEMANAH
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Kamis, 23 Oktober 2014
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
- pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
- belajar sambil melakukan;
- kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
- kegiatan yang menarik dan menantang;
- kegiatan di alam terbuka;
- kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
- penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
- satuan terpisah antara putra dan putri;
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC2rlT83qaBhtgUEHNcXHWfg8lvJCt2YPxo1JPDbcl7GVMAUlcs0x04Lq69qNZC-lw6uQjJNaXaMbJbxi-pIsSKfOY-xcFXWjmaDFvemUSyzt-zZwDfygq0-u0UCET675Q3aDr3T6RVAEa/s1600/pramuka1.jpg)
Rabu, 22 Oktober 2014
Tujuan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
- Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
- Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOTxythPA8o14Cl88TEiRCb_yn7RmCCQTOBz-kRaWZDllaMsXpG7vg6sU7Sc0N_xDadZOvk5Qv45_BeWpzsrplwlZsfXKP0yHTu9cScRU_Q-jKQ_FqmhGJcBzL95yfRsZm-kpH8ztoR_Vz/s1600/pramuka.jpg)
Arti Sebuah Eksistensi
Gerakan Praja Muda Karana adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kepada pengabdian kepada Negara. Tujuan dari Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya untuk menjadi generasi muda Indonesia yang baik.
Sejarah Gerakan Pramuka
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwni1RuBLdtx5l_-tV1CASJ7g56GdG6-ufrQgNeAYFj2r5NzH6zKT37UcHuz8Z4No0XMJ2szmI752U-Gj93kA88WhGZ6cjKVmahutvHXPzM08Q6ESvdpieJ-nfcKqBWTFtLkI5SSpADD_D/s1600/tunas+kelapa.jpg)
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan
Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun),Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka,Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud "Kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Senin, 20 Oktober 2014
Contoh Bentuk Perubahan Sosial Menurut Soekanto
-------------------------
Materi IPS
-------------------------
Perubahan sosial dapat terjadi dalam segala bidang yang wujudnya dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Salah satu contoh bentuk perubahan sosial menurut Soekanto, yaitu perubahan yang Terjadi Secara Lambat dan Perubahan
yang Terjadi Secara Cepat.
yang Terjadi Secara Cepat.
- Perubahan terjadi secara lambat akan mengalami rentetan perubahan yang saling berhubungan dalam jangka waktu yang cukup lama. Perkembangan perubahan ini termasuk dalam evolusi. Perubahan secara evolusi dapat diamati berdasarkan batas waktu yang telah lampau sebagai patokan atau tahap awal sampai masa sekarang yang sedang berjalan. Adapun penentuan kapan perubahan tersebut terjadi, bergantung pada orang yang bersangkutan.
- Perubahan sosial yang terjadi secara cepat mengubah dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, perubahan itu dinamakan revolusi. Contohnya, Revolusi Industri di Eropa. Revolusi tersebut menyebabkan perubahan besar-besaran dalam proses produksi barang-barang industri. Contoh lain Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang mengubah tatanan kenegaraan dan sistem pemerintahan NKRI.
3 Bentuk Perubahan Sosial yang Dapat Terjadi dalam Masyarakat Menurut Soekanto
-----------------------------------------
Materi IPS
-----------------------------------------
Kehidupan masyarakat dari dahulu hingga sekarang tidak terlepas dari adanya perubahan sosial. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat terjadi dalam segala bidang kehidupan yang wujudnya dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Bentuk-bentuk perubahan sosial tersebut menurut Soekanto adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Perubahan Sosial yang Terjadi Secara Lambat dan Perubahan yang Terjadi Secara Cepat
Perubahan terjadi secara lambat akan mengalami rentetan perubahan yang saling berhubungan dalam jangka waktu yang cukup lama.
1. Bentuk Perubahan Sosial yang Terjadi Secara Lambat dan Perubahan yang Terjadi Secara Cepat
Perubahan terjadi secara lambat akan mengalami rentetan perubahan yang saling berhubungan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Perubahan sosial yang terjadi secara cepat mengubah dasar atau sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, perubahan itu dinamakan revolusi.
2. Bentuk Perubahan Sosial yang Pengaruhnya Kecil dan Perubahan yang Pengaruhnya Besar
Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah perubahan yang memengaruhi unsur-unsur kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perubahan ini dianggap tidak memiliki arti yang penting dalam struktur sosial. Contohnya, perubahan mode pakaian yang tidak melanggar nilai sosial.
2. Bentuk Perubahan Sosial yang Pengaruhnya Kecil dan Perubahan yang Pengaruhnya Besar
Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah perubahan yang memengaruhi unsur-unsur kehidupan masyarakat. Akan tetapi, perubahan ini dianggap tidak memiliki arti yang penting dalam struktur sosial. Contohnya, perubahan mode pakaian yang tidak melanggar nilai sosial.
Perubahan yang pengaruhnya besar adalah perubahan yang dapat memengaruhi lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat. Misalnya, perubahan sistem pemerintahan yang memengaruhi tatanan kenegaraan suatu bangsa.
3. Bentuk Perubahan Sosial yang Dikehendaki dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki
3. Bentuk Perubahan Sosial yang Dikehendaki dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki
Perubahan yang dikehendaki merupakan perubahan yang memang telah direncanakan sebelumnya terutama oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijaksanaan.
Perubahan yang tidak dikehendaki umumnya beriringan dengan perubahan yang dikehendaki.
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!
Kemendikbud Sampaikan Permohonan Maaf Atas Penyajian Buku PJOK
Jakarta, Kemendikbud --- Menanggapi polemik Buku Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK) kelas XI, Bab X halaman 128 dan 129 mengenai materi pelajaran Dampak Seks Bebas, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui siara pers yang dikirimkan kekemdikbud.go.id, Senin (20/10/2014), menyampaikan permohonan maaf atas penyajian materi tersebut.
Dalam siaran pers tersbut dijelaskan bahwa penanggung jawab penyusunan buku sudah berusaha menyajikan materi tersebut secara hati-hati, namun ternyata masih menimbulkan persepsi negatif kepada para pembaca (siswa, guru, dan orang tua).
Dasar penulisan materi pembelajaran tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 59 tahun 2014 mengenai Kompetensi Dasar (KD). Khususnya Pada KD. 3.10 tertuliskan, “Memahami dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”, dan KD. 4.10 “Menyajikan informasi tentang dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”. Dengan dasar itu, tim penulis dan penelaah yang terlibat dalam penulisan buku berupaya untuk menyajikan kompetensi dasar tersebut. Secara hati-hati penulisan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kearifan lokal (budaya/adat/istiadat), serta menghindarkan segala sesuatu yang terkait dengan SARA.
Tulisan terkait dengan istilah “pacaran” disajikan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar siswa terhindar dari pergaulan bebas. Istilah ini senantiasa ada dalam kehidupan remaja, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu juga terdapat istilah “gaya pacaran sehat”. Istilah ini juga memiliki makna menjalin hubungan manusia dengan manusia sebagai makhluk sosial. Tidak ada niat tim penulis secara khusus melegalkan atau memperbolehkan pacaran di kalangan siswa.
Istilah tersebut dimunculkan sebagai upaya dini pencegahan terhadap perilaku pergaulan bebas, dan secara tidak langsung melarang siswa untuk melakukan kegiatan berpacaran. Pendidik dapat melakukan pencegahan pergaulan bebas tersebut dalam pembelajaran pada materi ini. Karena konsep yang ingin dimunculkan oleh tim penulis adalah memperkuat kewaspadaan, tanggungjawab, dan sikap saling menghargai pada siswa dalam berperilaku sesuai dengan norma-norma dan kepercayaan yang diyakini.
Sedangkan tampilan ilustrasi gambar, tim penulis dan penelaah tidak memiliki niat untuk melecehkan kesucian agama tertentu. Pemunculan gambar dimaksudkan sebagai pemberian ilustrasi contoh perilaku yang baik melalui nilai-nilai agama tanpa menyinggung agama lain. Pesan yang disajikan bermakna bahwa sebagai seorang yang beragama tidak membenarkan adanya “pacaran”. Apabila dicermati lebih lanjut, penyajian ilustrasi gambar menunjukkan bahwa kedua sosok peserta didik dalam keadaan tidak saling berpandangan, ataupun perpegangan tangan.
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3383
Minggu, 19 Oktober 2014
POHON PAKIS DAN BAMBU
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Jumat, 17 Oktober 2014
SIOMAY YO PINK
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Kamis, 16 Oktober 2014
SEPEDA BALAP
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Rabu, 15 Oktober 2014
PERAMPOK
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Senin, 13 Oktober 2014
Selasa, 07 Oktober 2014
KETIKA KAISAR MEMERINTAH DENGAN BELAS KASIH
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Senin, 06 Oktober 2014
MENABUR BENIH
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Kamis, 02 Oktober 2014
Puasa Sunah Hari Arafah
9 Dhul-Hijjah adalah saat jamaah haji melaksanakan Wukuf di padang Arafah. Bagi umat Islam yang tidak sedang melaksanakan haji Allah SWT membuka peluang amalan baik dengan puasa sunah pada Hari Arafah.
Sesuai dengan sabda Nabi SAW. dalam hadist Muslim no. 196 (1162), puasa satu hari pada Yaumu Arafah, Allah akan mengampuni dosa setahun sebelum puasa dan satu tahun sesudahnya.
Nah, bagi yang kuat, longgar dan tidak berhalangan kenapa tidak puasa satu hari pada Hari Arafah 9 Dhul-Hijjah 1435 H atau 4 Oktober tahun ini? Puasa Yaumu Arafah, sungguh satu peluang yang sayang untuk dilewatkan.
196 – (1162) وحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، جَمِيعًا عَنْ حَمَّادٍ، قَالَ يَحْيَى: أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ غَيْلَانَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ: رَجُلٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: كَيْفَ تَصُومُ؟ فَغَضِبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،… ، صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ»
… Nabi bersabda …:”Berpuasa pada hari Arafah Saya (Nabi) mengharap kepada Allah agar Allah mengampuni dosa satu tahun sebelum puasa dan satu tahun sesudahnya dan berpuasa hari Asyura Aku (nabi) mengharap kepada Allah agar supaya Allah mengampuni dosa satu tahun sebelum puasa”.
[Hadist Shohih Muslim no. 196 (1162) Kitabu Shiam]
Sumber : http://pengajian-ldii.net/2013/10/13/puasa-sunah-hari-arafah/#more-1827
Q U R B A N
Allah Ta’ala melalui Surah Al-Kautsar menyerukan umat Islam untuk menyembelih Qurban: “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan menyembelihlah qurban”.
Karena pentingnya berqurban Rasulullah SAW. mengecam seorang Muslim yang mampu namun tidak mau berqurban.
3123 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
__________
[حكم الألباني] حسن
… sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa memiliki keluasan harta dan tidak mau menyembelih qurban maka jangan mendekat tempat shalatku”.
[Hadist Ibnu Majah No. 3123 Kitabul Adlohi]
Umat Islam hendaknya tidak salah kaprah terhadap ibadah Qurban. Ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha itu bukan persoalan daging. Pahala utama berqurban bukanlah pada dagingnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Surah Haji ayat 37: “Daging dan darah hewan qurban itu tidak sampai kepada Allah akan tetapi ketaqwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya”.
Tidak seperti zakat yang harus dibagikan kepada 8 golongan mustahiq, menurut Surah Haji ayat 36, daging qurban boleh dimakan sendiri, atau dibagikan kepada orang yang minta maupun tidak minta. Jadi siapapun berhak menerima dan makan daging hewan qurban.
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36) لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)
KRITERIA HEWAN QURBAN
Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. beberapa kriteria hewan qurban yang mesti disembelih untuk qurban antara lain:
- Hewan qurban yang hendak disembelih sudah cukup umur (musinatan); kambing/domba umur satu tahun, sapi umur 2 tahun atau onta umur lima tahun.
- diutamakan hewan qurban yang besar dan gemuk.
Sedangkan hewan yang tidak diperkenankan untuk qurban adalah:
- Hewan yang belum cukup umur,
- hewan yang sakit,
- hewan yang cacat seperti; juling matanya, pincang kakinya, patah / sobek tanduk atau telinganya
13 – (1963) حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»
… Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali yang cukup umur kecuali jika sulit atas kamu maka sembelihlah cempe dari kambing gibas”.
[Hadist Shohih Muslim No. 13 Kitabu Shoidi wazabaih Wa maa ya’qulu min Hayawan]
3122 – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ: أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَوْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ، سَمِينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ، فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ، لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ، بِالتَّوْحِيدِ، وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ، وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ، وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Aba Hurairah meriwayatkan: “Bahwa Rasullah s.a.w . apabila hendak berkurban maka beliau membeli dua ekor domba jantan besar, gemuk, bertanduk, putih kehitaman, dikebiri, lalu beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang bersyahadat tauhid bagi Allah dan bersyahadat bagi Nabi yang menyampaikan risalah, dan satunya lagi beliau sembelih untuk Muhammad dan keluarga Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam.”
[Hadist Ibnu Majah No. 3122 Kitabul Adhohiyi]
2802 – حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمِرِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ، قَالَ: سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ. فَقَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِهِ، وَأَنَامِلِي أَقْصَرُ مِنْ أَنَامِلِهِ فَقَالَ: ” أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ – فَقَالَ -: الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى “. قَالَ: قُلْتُ: فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ. قَالَ: «مَا كَرِهْتَ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ» قَالَ أَبُو دَاوُدَ: «لَيْسَ لَهَا مُخٌّ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
… Ubaid bin Fairuz meriwayatkan: Saya bertanya pada Baro’ bin ‘Azib apa-apa yang tidak boleh dalam qurban, maka Baro’ menjawab: Rasulullah s.a.w. berdiri di antara kami dan jari-jariku lebih pendek dari punya Nabi, dan rus jari-jariku juga lebih pendek daripada punya Nabi, maka Nabi bersabda: “Empat tidak boleh dalam berqurban: juling yang jelas julingnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pincang yang jelas pincangnya, dan yang pecah / patah kakinya tidak punya sumsum.
Ubaid menerangkan: Saya berkata, maka sesungguhnya saya benci jika ada kurang umur, Baro’ berkata Apa-apa yagn engkau benci maka tinggalkan, jangan mengharamkan pada orang lain. Abu Dawud berkata: Hewan yang tidak memiliki sumsum.
[Hadist Abu Dawud No. 2802 Kitabudhohaya]
QURBAN PATUNGAN
Idealnya ibadah qurban dilakukan satu orang menyembelih satu ekor hewan, onta, sapi atau kambing. Namun karena keterbatasan kemampuan qurban juga bisa dilaksanakan secara patungan, satu ekor hewan untuk bersama-sama.
Sebagaimana dicontohkan para sahabat dalam Hadist Nasa’i No. 4392 Kitabu Dhohaya. Dalam hadist tersebut para shabat patungan menyembelih satu ekor sapi untuk 7 orang dan satu onta untuk sepuluh orang. Jumlah tujuh orang dan 10 orang dalam hadist tersebut bukanlah ketentuan yang mengikat. Pada prinsipnya jumlah jamaah patungan bisa berapapun tergantung kemampuan jamaah setempat.
4392 – أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي ابْنَ وَاقِدٍ، عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ النَّحْرُ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَعِيرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Ibni Abas meriwayatkan: “Ada kami bersama Rasulillah SAW. dalam perjalanan maka datanglah hari raya Qurban. Maka kami patungan (urunan) dalam unta sepuluh orang dan sapi dari tujuh orang”.
[Hadist Nasa’i No. 4392 Kitabu Dhohaya]
Sumber : http://pengajian-ldii.net/2013/10/10/ayo-qurban/#more-1809
Langganan:
Postingan (Atom)