Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi
arti secara harfiahnya adalah "berat")
adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Arti umum
Guru adalah pendidik dan
pengajar pada pendidikan anak
usia dini jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti
ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas,
setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang
guru.
Arti khusus
Dalam agama Hindu,
guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya)
dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan
murid-muridnya.
Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan
menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan
agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi karena salah satu
inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh.
Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
Orang India, China, Mesir,
dan Israel menerima pengajaran dari guru yang
merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu seorang
guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai
pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Guru di Indonesia
Secara formal, guru adalah
seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan
berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum
yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di
Indonesia.
Guru tetap
Guru yang telah memiliki
status minimal sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai
instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru
tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di
suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di
kepemerintahan Indonesia.
Guru honorer
Guru tidak tetap yang belum
berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam
pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji
minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering
nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya
seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah
ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya,
mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon
Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Di Indonesia, sering
terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman karena diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang menyalahi ketentuan hukum yang
berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa kerja selaku honorer, dan
bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang mengandalkan surat keputusan
dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang benar dan tepat berdasarkan
undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sumber : Wikipedia
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komennya, Ya ..??