SELEKSI
PPDB SMK
Tidak
berlaku ketentuan zonasi;
1.
Seleksi
Jalur Prestasi UN
Kuota CPD jalur Prestasi UN sebanyak 70%.
Proses seleksi pada jalur UN dilakukan melalui tahapan:
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan
bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan
test bakat minat ;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos
test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang
tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak
mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan nilai UN hingga batas
kuota;
e. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos
seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau
tes minat dan bakat;
f. CPD tidak lolos karena melebihi daya
tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke
3 untuk diperingkat di program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Jika di pilhan ke 2 tidak lolos karena
melebihi daya tampung, selanjutnya dilimpahkan ke pilihan 3 hingga batas kuota;
h. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama pada batas kuota , seleksi memprioritaskan
calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta
didik dengan sekolah;
i. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya
tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi Non UN, jalur KETM dan Jalur
Perpindahan orang tua.
2.
Seleksi
prestasi non UN
Kuota CPD jalur Prestasi Non UN sebanyak
5 %. Proses seleksi pada jalur Prestasi Non UN dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan
bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan
test bakat minat ;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos
test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang
tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak
mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan didasarkan pada gabungan
nilai prestasi kejuaraan, hasil uji kompetensi prestasi dengan pembobotan yang
ditetapkan satuan Pendidikan;
e. Pemeringkatan dari data prestasi CPD
hingga batas kuota;
f. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos
seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau
tes minat dan bakat;
g. CPD tidak lolos karena melebihi daya
tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke
2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta
didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan
sekolah;
i. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya
tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN, jalur KETM dan Jalur
Perpindahan orang tua;
3.
Seleksi
Jalur KETM
Kuota CPD jalur KETM sebanyak 20%. Proses
seleksi pada jalur KETM dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan
bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan
test bakat minat ;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos
test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang
tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak
mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak
domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
e. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos
seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau
tes minat dan bakat;
f. CPD tidak lolos karena melebihi daya
tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke
2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta
didik dengan usia yang paling tinggi;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya
tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN, Jalur Prestasi Non UN dan
Jalur Perpindahan orang tua.
4.
Seleksi
jalur perpindahan
Kuota CPD jalur perpindahan sebanyak 5%.
Proses seleksi pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan
bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan
test bakat minat;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos
test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang
tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak
mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya.
d. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak
domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota ;
e. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi
jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes
minat dan bakat;
f. CPD tidak lolos karena melebihi daya
tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan
ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota, seleksi memprioritaskan calon peserta
didik secara berurutan dengan menggunakan nilai UN, usia yang paling tinggi;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya
tampung akan di isi dengan urutan jalur KETM, Jalur prestasi UN , dan Jalur
Prestasi Non UN .
i. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya
tampung, akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas:
1) calon peserta didik yang berdomisili pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2) calon peserta didik yang mendaftar lebih
awal;
3) Usia yang paling tinggi calon peserta
didik;
5.
Seleksi
pada Kelas Industri
1) SMK yang mempunyai kelas Industri dapat
melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan
dengan keperluan DU/DI;
2) SMK yang melaksanakan test PPDB kelas
industri harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing meliputi : daya tampung ( jumlah siswa
dan rombongan belajar ), waktu seleksi dan teknis pelaksanaan serta bukti
kerjasama dengan DU/DI untuk kelas Industri;
3) Jadwal pendaftaran dan seleksi kelas
industri dilakukan bersamaan pelaksanaan PPDB online .
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!