TATA CARA PENDAFTARAN SMK
1. Calon peserta didik datang ke
satuan pendidikan pilihan pertama melakukan pendaftaran;
2. Pendaftaran secara daring
dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB
Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3. Calon peserta didik SMK
melakukan verifikasi kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan
bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih
calon peserta didik;
4. Calon peserta didik SMK wajib
melakukan konsultasi berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya
di satuan pendidikan pilihan ke satu;
5. Calon peserta didik SMK untuk
jalur prestasi nilai UN dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian (pilihan
ke-1, ke-2, ke-3) dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK, namun untuk jalur lainnya hanya
diperkenankan ketiga pilihan tersebut dalam 1 (satu) SMK;
6. Calon peserta didik dapat
melihat dan mencetak bukti pendaftaran;
7. Mengubah pilihan
peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan
mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komennya, Ya ..??