PPDB
SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran sebagai berikut:
1. Jalur zonasi :
a. Jalur
zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah
menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif,
dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik;
b. Zona
adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif
pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat
dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala
Cabang Dinas Pendidikan;
c. Tempat
domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan,
ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang
berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ;
d. Seleksi
PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik
dengan satuan pendidikan ;
e. Jarak
domisili terdekat dimaksud pada point 1.d. dihitung berdasarkan jarak dari
domisili/tempat tinggal ke satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi;
f. Domisili
calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat
6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan dilengkapi
dengan surat tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan;
g. Bagi
satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah
Daerah. Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan
pendidikan untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
h. Calon
peserta didik jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi zonasi berbasis:
1) jarak
domisili ke satuan Pendidikan;
2) keluarga
ekonomi tidak mampu (KETM), dan anak berkebutuhan khusus (ABK);
3) kombinasi
jarak domisili ke sekolah dan nilai ujian nasional.
i.
Calon Peserta didik yang diterima melalui
jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah
yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan
Pendidikan;
j.
Zonasi KETM merupakan PPDB jalur zonasi
yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang
dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak
mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1) Kartu
Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu
Pra Sejahtera ( KPS), atau
4) Kartu
Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu
penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
k. Zonasi
ABK merupakan PPDB jalur zonasi yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan
Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan
dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
l.
Seleksi jalur zonasi KETM dan ABK
berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
m. Dalam
hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,
dapat melampirkan :
1) surat
keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya
berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2) surat
pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM
dari calon peserta didik.
n. Calon
peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM)
sekurang-kurangnya 20% dari jalur zonasi sesuai ajuan dari satuan pendidikan
berdasarkan kondisi lingkungan daerah satuan pendidikan masing-masing dan
ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
o. Calon
peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan
dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p. Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan
khusus;
4) Satuan
pendidikan berasrama;
5) Satuan
pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
q. Jika
kuota zonasi berbasis kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi, sisa kuota
dilimpahkan kepada zonasi berbasis jarak.
r. Jika
kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi
UN, non UN atau KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.
2. Jalur prestasi;
a. Jalur
Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang
dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs
atau yang sederajat, maupun prestasi non UN;
b. Peserta
didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
c.
Prestasi non UN merupakan prestasi bakat
istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama;
d. Calon
peserta didik pada jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total
jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dengan ketentuan 2,5% bagi
prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non UN.
e. Kategori
kejuaraan meliputi :
Perlombaan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya
adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
[O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni
Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi
Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS],
Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan
yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa
:
1) Sains
(ilmu pengetahuan);
2) teknologi
tepat guna;
3) seni
dan budaya;
4) olahraga
;
5) keteladanan;
6) keagamaan;
7) Bela
Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
f. Sertifikat
penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Kejuaraan
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau
internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan
Provinsi;
2) Kejuaraan
dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah
raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan
bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga
yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
g.
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk
memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi
calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
h.
Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz
Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta
didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1) hafiz
11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2) hafiz
6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi;
3) hafiz
2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten
i. Prestasi
hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau
surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara
sesuai tempat domisili calon peseta didik.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua.
a.
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua
merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas
orang tua dengan seleksi mempertimbangkan :
1) jarak
domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang
sama dengan sekolah yang dituju;
2) usia
calon peserta didik;
b. Tempat
tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan
dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
c.
Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari
keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi,
sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi UN.
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komennya, Ya ..??