SELEKSI PPDB SMA
1.
Seleksi
jalur zonasi
a. Zonasi
berbasis jarak dengan ketentuan:
1) Verifikasi
dokumen persyaratan;
2) Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas
utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
3) Jarak
tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal
ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
4) Seleksi
dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga
batas kuota;
5) Jika
pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak
sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon
peserta didik yang mendaftar lebih awal ;
6) Jika
di pilihan ke satu sampai batas kuota 55% tidak lolos karena daya tampung,
pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona
yang sama;
7) Jika
sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, selanjutnya
pemeringkatan di satuan pendidikan pilihan ke tiga untuk penyaluran jika di
sekolah pilihan 3 masih tersedia kuota;
b. Seleksi
jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan ABK.
1) Verifikasi
dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau
anak berkebutuhan khusus;
2) Pengukuran
jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
3) Seleksi
dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon
peserta didik berkebutuhan khusus;
4) Jika
tidak lolos pada seleksi di satuan Pendidikan pilihan ke satu, selanjutnya
dilakukan pemeringkatan jarak di satuan Pendidikan pilihan ke dua dalam zonasi
yang sama;
5) Seleksi
pilihan ketiga dilakukan di zona terdekat lainnya, jika di sekolah pilihan
ketiga masih tersedia kuota.
6) Jika
kuota KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan seluruhnya pada jalur zonasi
berbasis jarak
c. Seleksi
jalur zonasi kombinasi
1) Verifikasi
dokumen persyaratan;
2) Pengukuran
jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
3) Seleksi
jalur zonasi kombinasi, didasarkan pada hasil pemeringkatan hingga batas kuota
15 % dengan pertimbangan skor jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju
dengan bobot 30% dan nilai ujian nasional dengan bobot 70%;
4) Jika
tidak lolos pada seleksi di pilihan ke satu, pemeringkatan selanjutnya
dilakukan di pilihan kedua;
5) Jika
tidak lolos pada seleksi di pilihan ke dua, seleksi selanjutnya dilakukan untuk
penyaluran di pilihan ke tiga jika kuota di pilihan tiga masih tersedia;
6) Jika
kuota zonasi kombinasi tidak terpenuhi sebagaimana nomor 3), selanjutnya sisa
kuota dilimpahkan ke jalur zonasi berbasis jarak;
7) Jika
kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi
UN atau non UN berdasarkan pendaftar terbanyak
2.
Seleksi
jalur prestasi :
a. Prestasi
Ujian Nasional
1) Prestasi
dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
2) Seleksi
nilai UN didasarkan pada pemeringkatan capaian nilai UN SMP/MTs sederajat
dengan kuota sebanyak 2,5%;
3) Jika
dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan
nilai UN yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan
masingmasing nilai UN tiap mata pelajaran , dimulai dari bahasa Indonesia,
PPKN, Matematika, dan IPA secara berturutturut;
4) Jika
sampai batas kuota 2,5% tidak lolos, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di
sekolah pilihan dua;
5) Jika
di sekolah pilihan dua tidak lolos, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di
sekolah pilihan tiga untuk penyaluran jika kuota di pilihan tiga masih
tersedia;
6) Calon
peserta didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
7) Jika
kuota jalur prestasi UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada
kuota jalur prestasi non UN.
b. Seleksi
jalur prestasi non UN
1) Verifikasi
dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik
2) Seleksi
jalur prestasi non UN didasarkan pada pemeringkatan gabungan nilai hasil uji
kompetensi sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan
terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau Kementrian Agama, hingga batas kuota sebanyak 2.5%.
3) Uji
kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau
melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan
prestasi yang akan diujikan;
4) Penilaian
hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan
menggunakan nilai maksimum 100;
5) Prestasi
non UN didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional,
nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
a) Juara
Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 dapat langsung diterima;
b) Selain
kejuaraan pada angka 5) huruf a), akan diberikan penilaian prestasi sebagaimana
terlampir pada petunjuk teknis;
c) Jika
jumlah calon peserta didik yang diterima sebagaimana huruf a) melebihi kuota
prestasi non UN, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai prestasi
sebagaimana terlampir pada juknis;
6) Nilai
akhir prestasi non UN didasarkan pada pembobotan nilai uji kompetensi (50%) dan
nilai prestasi kejuaraan (50%);
7) Kejuaraan
yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) nilai
kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis
cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh;
b) nilai
kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa
SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara
berjenjang dan berkelanjutan;
c) kejuaraan
tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota
yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan
lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
d) Kejuaraan
tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang
ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi
resmi yang relevan dengan prestasi;
e) Kejuaraan
tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non
kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
f) Kejuaraan
tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi
resmi yang relevan dengan prestasi;
8) Sertifikat
penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan sebagai
berikut :
a) Kejuaraan
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi,
nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau
Dinas Pendidikan Provinsi;
b) Kejuaraan
dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang
olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
c) Kejuaraan
bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau
lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
9) Satuan
pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai
ketentuan dan dapat menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang
diperolehnya.
10) Prestasi
bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi
berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an
dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili
calon peseta didik.
Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz
Qur’an sebagai berikut :
a) Kemampuan
hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
b) Kemampuan
hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c) Kemampuan
hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
11) Prestasi
bidang agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari
kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;
12) Jika
hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon
peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
13) Jika
kuota jalur prestasi non UN tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada
kuota jalur prestasi UN;
14) Jika
kuota jalur UN dan non UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada
jalur zonasi.
3.
Seleksi
jalur perpindahan tugas orang tua
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan :
1) Verifikasi
dokumen mengikuti tempat kerja orang tua;
2) Tempat
tinggal (berdasarkan tugas orang tua) calon peserta didik diprioritaskan pada
wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;
3) Seleksi
dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;
4) Jika
pada batas kuota terdapat jarak yang sama, pemeringkatan calon peserta didik
selanjutnya berdasarkan usia tertinggi;
5)
Jika kuota jalur perpindahan tidak
terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi.
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komennya, Ya ..??