Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)
Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti
PPDB berupa:
a. Foto
copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi
berkas):
1) Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2) Sertifikat
Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat
keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon
peserta didik;
3) Piagam
prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
b. Foto
copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1) Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu
Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3) Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan
pendidikan Asal);
4) Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
5) Surat
keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;
6) Satuan
pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian
yang memerlukan persyaratan khusus.
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komennya, Ya ..??