Rabu, 15 Mei 2019

PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

PPDB pada SMK terdiri dari jalur sebagai berikut:
1.    Jalur prestasi
a. Jalur prestasi UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
b.    Jalur Prestasi non UN Jalur prestasi non UN merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1)    Juara 1, 2, 3 tingkat internasional dan nasional dapat langsung diterima;
2)  Jika jumlah calon peserta didik sebagaimana dijelaskan pada nomor 1) melebihi kuota jalur prestasi non UN, calon peserta didik akan diperingkat berdasarkan skor sebagaimana terlampir dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
3) Nilai kejuaraan selain pada angka 1), akan diberikan penilaian sebagaimana terlampir.
c.    Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)  kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis/ cabang kejuaraan yang diperoleh.
2)    kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan ketentuan :
3)    Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota, atau instansi lain yang melibatkan Lembaga /instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
4) Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
5)    Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh yang ditetapkan sebagai agenda nasional, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
6)  Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
d.    Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1)    Sains (ilmu pengetahuan);
2)    teknologi tepat guna;
3)    seni dan budaya;
4)    olahraga ;
5)    keteladanan;
6)    keagamaan;
7)    Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
e.    Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1)  Kejuaraan yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2)  Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3)   Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
f.    Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya
g. Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1)    hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2)    hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Provinsi;
3)    hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Kabupaten;
4)    Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peserta didik.

2.    Jalur KETM dan ABK
a.    Jalur KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1)    Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2)    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3)    Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4)    Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5)  Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
b.    ABK merupakan Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau hasil penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
c.   Seleksi jalur KETM dan ABK dengan menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
d.  Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan :
1) surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2)   surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.

3.    Jalur perpindahan tugas orang tua.
a.   Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan tahapan seleksi ;
1) mempertimbangkan jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan prestasi nilai UN; dan
3)  Jika hasil pemeringkatan 2) masih sama, diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik;

b.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komennya, Ya ..??