PPDB pada SMK terdiri dari jalur sebagai
berikut:
1.
Jalur
prestasi
a. Jalur
prestasi UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan
seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau
sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
b. Jalur
Prestasi non UN Jalur prestasi non UN merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi
berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki
prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada
jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1) Juara
1, 2, 3 tingkat internasional dan nasional dapat langsung diterima;
2) Jika
jumlah calon peserta didik sebagaimana dijelaskan pada nomor 1) melebihi kuota
jalur prestasi non UN, calon peserta didik akan diperingkat berdasarkan skor sebagaimana
terlampir dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
3) Nilai
kejuaraan selain pada angka 1), akan diberikan penilaian sebagaimana terlampir.
c. Kejuaraan
yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) kejuaraan
hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis/ cabang
kejuaraan yang diperoleh.
2) kejuaraan
diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat yang diutamakan dilaksanakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang
dan berkelanjutan, dengan ketentuan :
3) Kejuaraan
tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota
yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota, atau instansi lain
yang melibatkan Lembaga /instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan jenis
kejuaraan;
4) Kejuaraan
tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang
ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi, atau instansi lain yang
melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis
kejuaraan;
5) Kejuaraan
tingkat nasional diselenggarakan oleh yang ditetapkan sebagai agenda nasional,
atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang
relevan dengan jenis kejuaraan;
6) Kejuaraan
tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional, atau instansi lain yang
melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis
kejuaraan;
d. Kategori
kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional
[OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita
Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik
Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat berupa :
1) Sains
(ilmu pengetahuan);
2) teknologi
tepat guna;
3) seni
dan budaya;
4) olahraga
;
5) keteladanan;
6) keagamaan;
7) Bela
Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
e. Sertifikat
penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Kejuaraan
yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat
kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat,
tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas
setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan
dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI
tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan
bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga
yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
f. Satuan
pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai
ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai
kejuaraan yang diperolehnya
g. Prestasi
bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah
Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz
Qur’an sebagai berikut :
1) hafiz
11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2) hafiz
6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Provinsi;
3) hafiz
2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Kabupaten;
4) Prestasi
hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau
surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai
tempat domisili calon peserta didik.
2.
Jalur
KETM dan ABK
a. Jalur
KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari
keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah
seperti :
1) Kartu
Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu
Pra Sejahtera ( KPS), atau
4) Kartu
Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu
penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
b. ABK
merupakan Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose
atau hasil penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
c. Seleksi
jalur KETM dan ABK dengan menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan
sekolah yang dituju.
d. Dalam
hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM,
dapat melampirkan :
1) surat
keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya
berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2) surat
pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM
dari calon peserta didik.
3.
Jalur
perpindahan tugas orang tua.
a. Jalur
perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta
didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan tahapan seleksi ;
1) mempertimbangkan
jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota
yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jika
pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan
prestasi nilai UN; dan
3) Jika
hasil pemeringkatan 2) masih sama, diperingkat berdasarkan usia calon peserta
didik;
b. Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada
poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan
yang memberi tugas.
Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Komennya, Ya ..??