Rabu, 15 Mei 2019

SELEKSI PPDB SMA

SELEKSI PPDB SMA

1.    Seleksi jalur zonasi
a.    Zonasi berbasis jarak dengan ketentuan:
1)    Verifikasi dokumen persyaratan;
2)    Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
3)  Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
5)  Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal ;
6)  Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota 55% tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;
7) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, selanjutnya pemeringkatan di satuan pendidikan pilihan ke tiga untuk penyaluran jika di sekolah pilihan 3 masih tersedia kuota;
b.    Seleksi jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan ABK.
1)  Verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;
2)    Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
3) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik berkebutuhan khusus;
4)    Jika tidak lolos pada seleksi di satuan Pendidikan pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di satuan Pendidikan pilihan ke dua dalam zonasi yang sama;
5)  Seleksi pilihan ketiga dilakukan di zona terdekat lainnya, jika di sekolah pilihan ketiga masih tersedia kuota.
6)   Jika kuota KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan seluruhnya pada jalur zonasi berbasis jarak
c.    Seleksi jalur zonasi kombinasi
1)    Verifikasi dokumen persyaratan;
2)    Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
3)    Seleksi jalur zonasi kombinasi, didasarkan pada hasil pemeringkatan hingga batas kuota 15 % dengan pertimbangan skor jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju dengan bobot 30% dan nilai ujian nasional dengan bobot 70%;
4)  Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke satu, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di pilihan kedua;
5)   Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke dua, seleksi selanjutnya dilakukan untuk penyaluran di pilihan ke tiga jika kuota di pilihan tiga masih tersedia;
6) Jika kuota zonasi kombinasi tidak terpenuhi sebagaimana nomor 3), selanjutnya sisa kuota dilimpahkan ke jalur zonasi berbasis jarak;
7)  Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN atau non UN berdasarkan pendaftar terbanyak

2.    Seleksi jalur prestasi :
a.    Prestasi Ujian Nasional
1)    Prestasi dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
2)    Seleksi nilai UN didasarkan pada pemeringkatan capaian nilai UN SMP/MTs sederajat dengan kuota sebanyak 2,5%;
3)    Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai UN yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan masingmasing nilai UN tiap mata pelajaran , dimulai dari bahasa Indonesia, PPKN, Matematika, dan IPA secara berturutturut;
4) Jika sampai batas kuota 2,5% tidak lolos, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan dua;
5)    Jika di sekolah pilihan dua tidak lolos, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan tiga untuk penyaluran jika kuota di pilihan tiga masih tersedia;
6)  Calon peserta didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
7)    Jika kuota jalur prestasi UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi non UN.
b.    Seleksi jalur prestasi non UN
1)    Verifikasi dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik
2)    Seleksi jalur prestasi non UN didasarkan pada pemeringkatan gabungan nilai hasil uji kompetensi sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama, hingga batas kuota sebanyak 2.5%.
3)    Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
4)    Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
5)    Prestasi non UN didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
a)    Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 dapat langsung diterima;
b)    Selain kejuaraan pada angka 5) huruf a), akan diberikan penilaian prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis;
c)    Jika jumlah calon peserta didik yang diterima sebagaimana huruf a) melebihi kuota prestasi non UN, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai prestasi sebagaimana terlampir pada juknis;
6)    Nilai akhir prestasi non UN didasarkan pada pembobotan nilai uji kompetensi (50%) dan nilai prestasi kejuaraan (50%);
7)    Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)    nilai kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh;
b)    nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan;
c)    kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
d)    Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
e)    Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
f)     Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
8)    Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
b)    Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
c)    Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
9)    Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
10) Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili calon peseta didik.
Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
a)    Kemampuan hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
b)    Kemampuan hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c)    Kemampuan hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
11) Prestasi bidang agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;
12) Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
13) Jika kuota jalur prestasi non UN tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi UN;
14) Jika kuota jalur UN dan non UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.

3.    Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan :
1)    Verifikasi dokumen mengikuti tempat kerja orang tua;
2)    Tempat tinggal (berdasarkan tugas orang tua) calon peserta didik diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;
3)    Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;
4)    Jika pada batas kuota terdapat jarak yang sama, pemeringkatan calon peserta didik selanjutnya berdasarkan usia tertinggi;
5)      Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi.



Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

TATA CARA PENDAFTARAN SMA

TATA CARA PENDAFTARAN SMA
1.    Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;
2.    Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3.   Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;
4.    Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih :
a)    sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, dan
b)    sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;
5.  Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
6.    Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;
7.    Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;
8.    Sekolah pilihan ke tiga pada 4 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

PERSYARATAN PPDB SMA

Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA berupa :
 a.      Foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
1)  Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2)  Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.
3)  Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
4)    Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
 b.        Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1)    Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2)  Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3)    Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
 c.      Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.





Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran sebagai berikut:

1. Jalur zonasi :
a.    Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik;
b.    Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
c.    Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ;
d.    Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan ;
e.    Jarak domisili terdekat dimaksud pada point 1.d. dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
f.     Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan dilengkapi dengan surat tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan;
g.    Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
h.    Calon peserta didik jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi zonasi berbasis:
1)    jarak domisili ke satuan Pendidikan;
2)    keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan anak berkebutuhan khusus (ABK);
3)    kombinasi jarak domisili ke sekolah dan nilai ujian nasional.
i.      Calon Peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;
j.      Zonasi KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1)    Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2)    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3)    Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4)    Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5)    Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
k.    Zonasi ABK merupakan PPDB jalur zonasi yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
l.      Seleksi jalur zonasi KETM dan ABK berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
m.   Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan :
1)    surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2)    surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.
n.    Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) sekurang-kurangnya 20% dari jalur zonasi sesuai ajuan dari satuan pendidikan berdasarkan kondisi lingkungan daerah satuan pendidikan masing-masing dan ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
o.    Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p.    Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1)    Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2)    SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3)    Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4)    Satuan pendidikan berasrama;
5)    Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
q.    Jika kuota zonasi berbasis kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada zonasi berbasis jarak.
r.     Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN, non UN atau KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.

2. Jalur prestasi;
     a.       Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN;
     b.       Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
      c.       Prestasi non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
     d.       Calon peserta didik pada jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dengan ketentuan 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non UN.
     e.       Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1)    Sains (ilmu pengetahuan);
2)    teknologi tepat guna;
3)    seni dan budaya;
4)    olahraga ;
5)    keteladanan;
6)    keagamaan;
7)    Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
   f.    Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2)    Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3)    Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
 g.    Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
 h.    Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1)    hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2)    hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi;
3)    hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten
i.    Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua.
a.      Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan seleksi mempertimbangkan :
1)    jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
2)    usia calon peserta didik;
b.    Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
c.       Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi UN.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!