Minggu, 18 Januari 2015

REKONSILIASI DATA PEGAWAI

Dalam Rangka Penyusunan Laporan Tahunan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Tahun 2014 Data dan Rekonsiliasi Pegawai DENGAN Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Berbasis Web (e-data / e-arsip).

Sehubungan HAL tersebut diatas, Seluruh pegawai di Instansi masing-masing DAPAT Mengisi Formulir Isian Pegawai (FIP) Serta melampirkan: 
  1. Pas Foto Ukuran 3 x 4 = 2 lembar;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto Copy Karpeg;
  4. Foto Copy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP);
  5. Foto Copy SK CPNS;
  6. Foto Copy SK PNS;
  7. Foto Copy SK pangkat (SEMUA);
  8. Foto Copy Taspen


Formulir Isian Pegawai (FIP) Unduh here!



Sumber: BKD




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komennya, Ya ..??