Rabu, 15 Mei 2019

SELEKSI PPDB SMK

SELEKSI PPDB SMK
Tidak berlaku ketentuan zonasi;
1.    Seleksi Jalur Prestasi UN
Kuota CPD jalur Prestasi UN sebanyak 70%. Proses seleksi pada jalur UN dilakukan melalui tahapan:
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.   Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d.    Pemeringkatan nilai UN hingga batas kuota;
e.    Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f.  CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat di program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g.   Jika di pilhan ke 2 tidak lolos karena melebihi daya tampung, selanjutnya dilimpahkan ke pilihan 3 hingga batas kuota;
h.    Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama pada batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i.    Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi Non UN, jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua.

2.    Seleksi prestasi non UN
Kuota CPD jalur Prestasi Non UN sebanyak 5 %. Proses seleksi pada jalur Prestasi Non UN dilakukan melalui tahapan :
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.  Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d.  Pemeringkatan didasarkan pada gabungan nilai prestasi kejuaraan, hasil uji kompetensi prestasi dengan pembobotan yang ditetapkan satuan Pendidikan;
e.    Pemeringkatan dari data prestasi CPD hingga batas kuota;
f.   Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
g.  CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
h.  Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i.     Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN, jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua;

3.    Seleksi Jalur KETM
Kuota CPD jalur KETM sebanyak 20%. Proses seleksi pada jalur KETM dilakukan melalui tahapan :
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.  Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d.  Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
e.   Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f.  CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g.  Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang paling tinggi;
h.   Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN, Jalur Prestasi Non UN dan Jalur Perpindahan orang tua.

4.    Seleksi jalur perpindahan
Kuota CPD jalur perpindahan sebanyak 5%. Proses seleksi pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan :
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.  Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat;
c.  Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya.
d.  Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota ;
e.    Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f.   CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g.  Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota, seleksi memprioritaskan calon peserta didik secara berurutan dengan menggunakan nilai UN, usia yang paling tinggi;
h.   Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur KETM, Jalur prestasi UN , dan Jalur Prestasi Non UN .
i.   Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas:
1)  calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2)    calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
3)    Usia yang paling tinggi calon peserta didik;

5.    Seleksi pada Kelas Industri
1)  SMK yang mempunyai kelas Industri dapat melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI;
2) SMK yang melaksanakan test PPDB kelas industri harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing meliputi : daya tampung ( jumlah siswa dan rombongan belajar ), waktu seleksi dan teknis pelaksanaan serta bukti kerjasama dengan DU/DI untuk kelas Industri;

3)   Jadwal pendaftaran dan seleksi kelas industri dilakukan bersamaan pelaksanaan PPDB online .




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

TATA CARA PENDAFTARAN SMK

TATA CARA PENDAFTARAN SMK
1.    Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan pilihan pertama melakukan pendaftaran;
2.    Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3.    Calon peserta didik SMK melakukan verifikasi kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
4.    Calon peserta didik SMK wajib melakukan konsultasi berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan pilihan ke satu;
5.    Calon peserta didik SMK untuk jalur prestasi nilai UN dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK, namun untuk jalur lainnya hanya diperkenankan ketiga pilihan tersebut dalam 1 (satu) SMK;
6.    Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran;

7.     Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

PERSYARATAN PPDB SMK

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:
a.    Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
1)   Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
2)  Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
3)    Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
b.    Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
1)    Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3)  Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal);
4)    Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
5) Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;
6)  Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

PPDB pada SMK terdiri dari jalur sebagai berikut:
1.    Jalur prestasi
a. Jalur prestasi UN SMP/MTs atau yang sederajat merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi dengan mempertimbangkan nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
b.    Jalur Prestasi non UN Jalur prestasi non UN merupakan jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
1)    Juara 1, 2, 3 tingkat internasional dan nasional dapat langsung diterima;
2)  Jika jumlah calon peserta didik sebagaimana dijelaskan pada nomor 1) melebihi kuota jalur prestasi non UN, calon peserta didik akan diperingkat berdasarkan skor sebagaimana terlampir dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
3) Nilai kejuaraan selain pada angka 1), akan diberikan penilaian sebagaimana terlampir.
c.    Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)  kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis/ cabang kejuaraan yang diperoleh.
2)    kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan ketentuan :
3)    Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota, atau instansi lain yang melibatkan Lembaga /instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
4) Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
5)    Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh yang ditetapkan sebagai agenda nasional, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
6)  Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional, atau instansi lain yang melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan jenis kejuaraan;
d.    Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba KaryaJurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1)    Sains (ilmu pengetahuan);
2)    teknologi tepat guna;
3)    seni dan budaya;
4)    olahraga ;
5)    keteladanan;
6)    keagamaan;
7)    Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
e.    Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1)  Kejuaraan yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2)  Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3)   Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
f.    Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya
g. Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1)    hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2)    hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Provinsi;
3)    hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Kabupaten;
4)    Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peserta didik.

2.    Jalur KETM dan ABK
a.    Jalur KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1)    Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2)    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3)    Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4)    Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5)  Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
b.    ABK merupakan Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau hasil penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
c.   Seleksi jalur KETM dan ABK dengan menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
d.  Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan :
1) surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2)   surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.

3.    Jalur perpindahan tugas orang tua.
a.   Jalur perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan tahapan seleksi ;
1) mempertimbangkan jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
2) Jika pada batas kuota terdapat nilai yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan prestasi nilai UN; dan
3)  Jika hasil pemeringkatan 2) masih sama, diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik;

b.  Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!