Rabu, 15 Mei 2019

PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

PPDB SMA terdiri dari tiga jalur, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran sebagai berikut:

1. Jalur zonasi :
a.    Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik;
b.    Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
c.    Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan ;
d.    Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan ;
e.    Jarak domisili terdekat dimaksud pada point 1.d. dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
f.     Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan dilengkapi dengan surat tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan;
g.    Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
h.    Calon peserta didik jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi zonasi berbasis:
1)    jarak domisili ke satuan Pendidikan;
2)    keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan anak berkebutuhan khusus (ABK);
3)    kombinasi jarak domisili ke sekolah dan nilai ujian nasional.
i.      Calon Peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;
j.      Zonasi KETM merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
1)    Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2)    Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3)    Kartu Pra Sejahtera ( KPS), atau
4)    Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5)    Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
k.    Zonasi ABK merupakan PPDB jalur zonasi yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnose atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
l.      Seleksi jalur zonasi KETM dan ABK berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
m.   Dalam hal calon peserta didik dari KETM tidak memiliki kartu program penanganan KETM, dapat melampirkan :
1)    surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data pada jenjang SMP/MTs.atau yang sederajat;
2)    surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran data KETM dari calon peserta didik.
n.    Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) sekurang-kurangnya 20% dari jalur zonasi sesuai ajuan dari satuan pendidikan berdasarkan kondisi lingkungan daerah satuan pendidikan masing-masing dan ditetapkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan;
o.    Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p.    Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
1)    Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2)    SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3)    Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4)    Satuan pendidikan berasrama;
5)    Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
q.    Jika kuota zonasi berbasis kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada zonasi berbasis jarak.
r.     Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN, non UN atau KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.

2. Jalur prestasi;
     a.       Jalur Prestasi adalah seleksi calon peserta didik baru berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai Ujian Nasional (UN) SMP/MTs atau yang sederajat, maupun prestasi non UN;
     b.       Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
      c.       Prestasi non UN merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
     d.       Calon peserta didik pada jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dengan ketentuan 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non UN.
     e.       Kategori kejuaraan meliputi :
Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah : Olimpiade Sains Nasional [OSN], Olimpiade Olahraga Siswa Nasional [O2SN], Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional [FLS2N], Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional [LCSPN], Kuis Kihajar [Kita Harus Belajar], Lomba Motivasi Belajar Mandiri [Lomojari], Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional [LKJS], Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa :
1)    Sains (ilmu pengetahuan);
2)    teknologi tepat guna;
3)    seni dan budaya;
4)    olahraga ;
5)    keteladanan;
6)    keagamaan;
7)    Bela Negara, Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
   f.    Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2)    Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3)    Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.
 g.    Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
 h.    Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an memperoleh penghargaan berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
1)    hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
2)    hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat provinsi;
3)    hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten
i.    Prestasi hafiz Qur’an atau prestasi dari agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua.
a.      Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua dengan seleksi mempertimbangkan :
1)    jarak domisili calon peserta didik pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dituju;
2)    usia calon peserta didik;
b.    Tempat tugas orang tua yang dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
c.       Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke kuota jalur prestasi UN.




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komennya, Ya ..??