Rabu, 15 Mei 2019

SELEKSI PPDB SMA

SELEKSI PPDB SMA

1.    Seleksi jalur zonasi
a.    Zonasi berbasis jarak dengan ketentuan:
1)    Verifikasi dokumen persyaratan;
2)    Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
3)  Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
5)  Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal ;
6)  Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota 55% tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;
7) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, selanjutnya pemeringkatan di satuan pendidikan pilihan ke tiga untuk penyaluran jika di sekolah pilihan 3 masih tersedia kuota;
b.    Seleksi jalur zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan ABK.
1)  Verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;
2)    Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
3) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik berkebutuhan khusus;
4)    Jika tidak lolos pada seleksi di satuan Pendidikan pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di satuan Pendidikan pilihan ke dua dalam zonasi yang sama;
5)  Seleksi pilihan ketiga dilakukan di zona terdekat lainnya, jika di sekolah pilihan ketiga masih tersedia kuota.
6)   Jika kuota KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan seluruhnya pada jalur zonasi berbasis jarak
c.    Seleksi jalur zonasi kombinasi
1)    Verifikasi dokumen persyaratan;
2)    Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
3)    Seleksi jalur zonasi kombinasi, didasarkan pada hasil pemeringkatan hingga batas kuota 15 % dengan pertimbangan skor jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju dengan bobot 30% dan nilai ujian nasional dengan bobot 70%;
4)  Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke satu, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di pilihan kedua;
5)   Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke dua, seleksi selanjutnya dilakukan untuk penyaluran di pilihan ke tiga jika kuota di pilihan tiga masih tersedia;
6) Jika kuota zonasi kombinasi tidak terpenuhi sebagaimana nomor 3), selanjutnya sisa kuota dilimpahkan ke jalur zonasi berbasis jarak;
7)  Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN atau non UN berdasarkan pendaftar terbanyak

2.    Seleksi jalur prestasi :
a.    Prestasi Ujian Nasional
1)    Prestasi dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
2)    Seleksi nilai UN didasarkan pada pemeringkatan capaian nilai UN SMP/MTs sederajat dengan kuota sebanyak 2,5%;
3)    Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai UN yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan masingmasing nilai UN tiap mata pelajaran , dimulai dari bahasa Indonesia, PPKN, Matematika, dan IPA secara berturutturut;
4) Jika sampai batas kuota 2,5% tidak lolos, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan dua;
5)    Jika di sekolah pilihan dua tidak lolos, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan tiga untuk penyaluran jika kuota di pilihan tiga masih tersedia;
6)  Calon peserta didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
7)    Jika kuota jalur prestasi UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi non UN.
b.    Seleksi jalur prestasi non UN
1)    Verifikasi dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik
2)    Seleksi jalur prestasi non UN didasarkan pada pemeringkatan gabungan nilai hasil uji kompetensi sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama, hingga batas kuota sebanyak 2.5%.
3)    Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
4)    Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
5)    Prestasi non UN didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
a)    Juara Internasional 1, 2, 3 dan Juara Nasional 1 dapat langsung diterima;
b)    Selain kejuaraan pada angka 5) huruf a), akan diberikan penilaian prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis;
c)    Jika jumlah calon peserta didik yang diterima sebagaimana huruf a) melebihi kuota prestasi non UN, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai prestasi sebagaimana terlampir pada juknis;
6)    Nilai akhir prestasi non UN didasarkan pada pembobotan nilai uji kompetensi (50%) dan nilai prestasi kejuaraan (50%);
7)    Kejuaraan yang dinilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)    nilai kejuaraan hanya diperhitungkan dari salah satu prestasi tertinggi dari jenis cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh;
b)    nilai kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan;
c)    kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
d)    Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
e)    Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
f)     Kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
8)    Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
b)    Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
c)    Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
9)    Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya.
10) Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili calon peseta didik.
Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
a)    Kemampuan hafiz 11 - 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
b)    Kemampuan hafiz 6 - 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c)    Kemampuan hafiz 2 - 5 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten;
11) Prestasi bidang agama lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara;
12) Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
13) Jika kuota jalur prestasi non UN tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi UN;
14) Jika kuota jalur UN dan non UN tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.

3.    Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan :
1)    Verifikasi dokumen mengikuti tempat kerja orang tua;
2)    Tempat tinggal (berdasarkan tugas orang tua) calon peserta didik diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;
3)    Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;
4)    Jika pada batas kuota terdapat jarak yang sama, pemeringkatan calon peserta didik selanjutnya berdasarkan usia tertinggi;
5)      Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi.



Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komennya, Ya ..??