Rabu, 15 Mei 2019

SELEKSI PPDB SMK

SELEKSI PPDB SMK
Tidak berlaku ketentuan zonasi;
1.    Seleksi Jalur Prestasi UN
Kuota CPD jalur Prestasi UN sebanyak 70%. Proses seleksi pada jalur UN dilakukan melalui tahapan:
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.   Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d.    Pemeringkatan nilai UN hingga batas kuota;
e.    Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f.  CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat di program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g.   Jika di pilhan ke 2 tidak lolos karena melebihi daya tampung, selanjutnya dilimpahkan ke pilihan 3 hingga batas kuota;
h.    Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama pada batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i.    Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi Non UN, jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua.

2.    Seleksi prestasi non UN
Kuota CPD jalur Prestasi Non UN sebanyak 5 %. Proses seleksi pada jalur Prestasi Non UN dilakukan melalui tahapan :
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.  Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d.  Pemeringkatan didasarkan pada gabungan nilai prestasi kejuaraan, hasil uji kompetensi prestasi dengan pembobotan yang ditetapkan satuan Pendidikan;
e.    Pemeringkatan dari data prestasi CPD hingga batas kuota;
f.   Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
g.  CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
h.  Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i.     Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN, jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua;

3.    Seleksi Jalur KETM
Kuota CPD jalur KETM sebanyak 20%. Proses seleksi pada jalur KETM dilakukan melalui tahapan :
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.  Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c.   Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d.  Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
e.   Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f.  CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g.  Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang paling tinggi;
h.   Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN, Jalur Prestasi Non UN dan Jalur Perpindahan orang tua.

4.    Seleksi jalur perpindahan
Kuota CPD jalur perpindahan sebanyak 5%. Proses seleksi pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan :
a.    Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b.  Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat;
c.  Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya.
d.  Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota ;
e.    Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f.   CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g.  Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota, seleksi memprioritaskan calon peserta didik secara berurutan dengan menggunakan nilai UN, usia yang paling tinggi;
h.   Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur KETM, Jalur prestasi UN , dan Jalur Prestasi Non UN .
i.   Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas:
1)  calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2)    calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
3)    Usia yang paling tinggi calon peserta didik;

5.    Seleksi pada Kelas Industri
1)  SMK yang mempunyai kelas Industri dapat melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI;
2) SMK yang melaksanakan test PPDB kelas industri harus melaporkan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing meliputi : daya tampung ( jumlah siswa dan rombongan belajar ), waktu seleksi dan teknis pelaksanaan serta bukti kerjasama dengan DU/DI untuk kelas Industri;

3)   Jadwal pendaftaran dan seleksi kelas industri dilakukan bersamaan pelaksanaan PPDB online .




Terima kasih, Anda telah membaca postingan ini. Jangan lupa komentarnya!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komennya, Ya ..??