Senin, 20 Oktober 2014

Kemendikbud Sampaikan Permohonan Maaf Atas Penyajian Buku PJOK


Jakarta, Kemendikbud --- Menanggapi polemik Buku Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK) kelas XI, Bab X halaman 128 dan 129 mengenai materi pelajaran Dampak Seks Bebas, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui siara pers yang dikirimkan kekemdikbud.go.id, Senin (20/10/2014),  menyampaikan permohonan maaf atas penyajian materi tersebut.
Dalam siaran pers tersbut dijelaskan bahwa penanggung jawab penyusunan buku sudah berusaha menyajikan materi tersebut secara hati-hati, namun ternyata masih menimbulkan persepsi negatif kepada para pembaca (siswa, guru, dan orang tua).
Dasar penulisan materi pembelajaran tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 59 tahun 2014 mengenai Kompetensi Dasar (KD). Khususnya Pada KD. 3.10 tertuliskan, “Memahami dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”, dan KD. 4.10 “Menyajikan informasi tentang dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”. Dengan dasar itu, tim penulis dan penelaah yang terlibat dalam penulisan buku berupaya untuk menyajikan kompetensi dasar tersebut. Secara hati-hati penulisan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kearifan lokal (budaya/adat/istiadat), serta menghindarkan segala sesuatu yang terkait dengan SARA.
Tulisan terkait dengan istilah “pacaran” disajikan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar siswa terhindar dari pergaulan bebas. Istilah ini senantiasa ada dalam kehidupan remaja, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu juga terdapat istilah “gaya pacaran sehat”. Istilah ini juga memiliki makna menjalin hubungan manusia dengan manusia sebagai makhluk sosial. Tidak ada niat tim penulis secara khusus melegalkan atau memperbolehkan pacaran di kalangan siswa.
Istilah tersebut dimunculkan sebagai upaya dini pencegahan terhadap perilaku pergaulan bebas, dan secara tidak langsung melarang siswa untuk melakukan kegiatan berpacaran. Pendidik dapat melakukan pencegahan pergaulan bebas tersebut dalam pembelajaran pada materi ini. Karena konsep yang ingin dimunculkan oleh tim penulis adalah memperkuat kewaspadaan, tanggungjawab, dan sikap saling menghargai pada siswa dalam berperilaku sesuai dengan norma-norma dan kepercayaan yang diyakini.
Sedangkan tampilan ilustrasi gambar, tim penulis dan penelaah tidak memiliki niat untuk melecehkan kesucian agama tertentu. Pemunculan gambar dimaksudkan sebagai pemberian ilustrasi contoh perilaku yang baik melalui nilai-nilai agama tanpa menyinggung agama lain. Pesan yang disajikan bermakna bahwa sebagai seorang yang beragama tidak membenarkan adanya “pacaran”. Apabila dicermati lebih lanjut, penyajian ilustrasi gambar menunjukkan bahwa kedua sosok peserta didik dalam keadaan tidak saling berpandangan, ataupun perpegangan tangan.
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3383

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komennya, Ya ..??